Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri
yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Ikatan Akuntan Indonesia telah
menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha
koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam
praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,
akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih
mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh anggotanya
sendiri .
Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK
N0.27, adalah terdiri dari
-Neraca
-Laporan Perhitungan Usaha
-Laporan Promosi Ekonomi Anggota
-Laporan Arus Kas dan
-Catatan atas Laporan Keuangan.
Yang paling membedakan laporan keuangan badan usaha
koperasi dengan badan usaha lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya
laporan promosi ekonomi anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan
keuangan tersebut tidak ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan
keuangan yang menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari
badan usaha koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi
mempunyai identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota
sebagai pemilik juga sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan
(user own oriented firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap
anggotannya dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari
anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus
dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan
yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan
praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan
karakteristik-karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
Ada beberapa perbedaan antara Badan Usaha Koperasi dan
Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
- Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai
Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain,
Pemilik ≠ Pelanggan.
- Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan
one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan
keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
- Pembagian Patronage refund pada
Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham
seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
- Patronage Refund pada Koperasi
merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan
Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
- Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi
peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya
adalah Profit Maksimum.
- Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil
usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di
mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU)
adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
Tidak
semata-mata mencari keuntungan terutama meningkatkan kesejahteraan anggota.
|
Mencari
keuntungan sebesar-besarnya.
|
Keanggotaan
|
Anggota
adalah utama dan
Koperasi
adalah kumpulan orang,
|
Orang
adalah sekunder.
|
Modal
|
modal
sebagai alat
|
Modal
adalah primer jadi merupakan kumpulan modal dan menentukan besarnya suara
|
Keuntungan
|
keuntungan
dibagi pada anggota sesuai jasa masing-masing.
|
keuntungan
dibagi menurut besar/kecilnya modal
|
Tanda
peserta
|
Hanya
mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan.
|
Dinamakan
persero atau saham. Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap jenis
mempunyai hak berbeda. Saham dapat diperjualbelikan saham dapat terpusat pada
satu atau beberapa orang, sehingga kebijaksanaan perusahaan bisa hanya
ditentukan satu atau dua orang, di mana saham berpusat
|
Pemilikan
dan hak suara
|
Tidak ada
perbedaan hak suara. Satu anggota satu suara dan tidak boleh diwakilkan.
|
Hak suara
dapat diwakilkan, tidak terbuka, dan direksi memegang peranan dalam
pengelolaan usaha.
|
Cara kerja
|
Bekerja
secara terbuka dan diketahui oleh semua anggota.
|
Bekerja
secara tertutup dan direktur memegang kendali perusahaan.
|
Koperasi tidak bisa disamakan dengan
badan usaha non-koperasi. Banyak terdapat perbedaan fundamental diantara
keduanya yang menyebabkan satu samalain berdiri sendiri. Dari tujuan kedua
badan usaha ini pun dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalan
yang ditempuh unutk mencapai tujuan pun akan berbeda.
Dikutip dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar