Rabu, 13 Maret 2013

Kecintaan Terhadap Indonesia


Indonesia, merupakan negara dengan 33 provinsi yang terletak di garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara dengan suku dan bahasa yang majemuk. Hal ini tentunya memerlukan toleransi yang besar untuk dapat saling menerima antara satu dengan yang lainnya. Dengan slogan Bhinneka Tunggal Ika, kiranya kita dapat mempersatukan bangsa ini untuk dapat lebih berkembang dan maju. Menurut pandangan subjektif dari saya, sebenarnya Indonesia sudah cukup berkembang dengan baik, bayangkan saja  dalam kurun waktu kurang dari 70 tahun setelah merdeka dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara ini sudah sangat terorganisir dengan baik. Perkembangan ekonomi berlangsung cepat, meskipun sering bergejolak, ini umum bagi sebuah negara berkembang. Nilai lebih bagi Indonesia, sepertinya tidak terkena dampak efek kebangkrutan ekonomi secara global, Indonesia merupakan pangsa pasar yang baik bagi seluruh jajaran produk-produk luar negeri, mulai dari properti, otomotif dan bidang yang lainnya. Lihat saja keluar sana, khususnya di daerah Jakarta, apakah terlihat seperti negara terpuruk? Tidak sama sekali, masyarakat yang konsumtif, mengikuti tren, menjadi sebuah kelebihan dan sekaligus kekurangan untuk Indonesia, konsumtif artinya masih mampu dalam memenuhi kebutuhan sekunder bahkan tersier, namun sangat dikhawatirkan malah menjadi bumerang yang dapat mengakibatkan runtuhnya ekonomi dari masing-masing subjek tersebut.

Masih pandangan subjektif dari saya, Indonesia memang sudah cukup terorganisir, namun lihat carut-marut politik yang ada di Indonesia. Sungguhlah jauh dengan negara-negara tetangga yang terhitung sudah maju. Mungkin hal ini disebabkan oleh hal-hal struktural dalam politik tersebut, Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaanlegislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota DPR yang merupakan wakil rakyat melalui Parpol, ditambah dengan 132 anggota DPD yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun. Lembaga eksekutif berpusat pada presiden dan wakilnya serta kabinet
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh MA, komisi yudisial, dan MK, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menkumham tetap dipertahankan.
Saya sendiri kurang mengerti dimanakah kelemahan sistem politik di Indonesia, dan bagaimana solusinya. Saya hanya bisa melihat gonjang-ganjing negara Indonesia dan tidak mampu, atau mungkin belum mampu dalam turut campurnya keberlangsungan politik di negeri kita tercinta ini.
Soal pendidikan, kesehatan, lalu lintas, semuanya jauh dibawah negara-negara maju, namun ini dapat dimaklumi karena sekali lagi, Indonesia negara berkembang, belum maju. Baiknya agar dibenahi semua komponen-komponen bangsa ini, agar terciptanya sebuah negara yang dapat berkembang dengan pesat, dan menjadi semakin maju, untuk dapat dipandang di mata dunia, dan diperhitungkan dalam kancah politik ekonomi serta sosial di jaringan internasional. Tentu saja semuanya harus bekerja sama dalam hal ini, baik pemerintah, aparatur negara, dan juga rakyat Indonesia sendiri. Apabila semua berjalan dengan mulus dan baik, niscaya negara yang rumornya “dianggap” atlantis ini, akan kembali pada masa kejayaannya dulu. Amin