Indonesia, merupakan negara dengan 33 provinsi yang
terletak di garis khatulistiwa. Indonesia merupakan negara dengan suku dan
bahasa yang majemuk. Hal ini tentunya memerlukan toleransi yang besar untuk
dapat saling menerima antara satu dengan yang lainnya. Dengan slogan Bhinneka
Tunggal Ika, kiranya kita dapat mempersatukan bangsa ini untuk dapat lebih
berkembang dan maju. Menurut pandangan subjektif dari saya, sebenarnya
Indonesia sudah cukup berkembang dengan baik, bayangkan saja dalam kurun waktu kurang dari 70 tahun
setelah merdeka dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara ini
sudah sangat terorganisir dengan baik. Perkembangan ekonomi berlangsung cepat,
meskipun sering bergejolak, ini umum bagi sebuah negara berkembang. Nilai lebih
bagi Indonesia, sepertinya tidak terkena dampak efek kebangkrutan ekonomi
secara global, Indonesia merupakan pangsa pasar yang baik bagi seluruh jajaran
produk-produk luar negeri, mulai dari properti, otomotif dan bidang yang
lainnya. Lihat saja keluar sana, khususnya di daerah Jakarta, apakah terlihat
seperti negara terpuruk? Tidak sama sekali, masyarakat yang konsumtif,
mengikuti tren, menjadi sebuah kelebihan dan sekaligus kekurangan untuk
Indonesia, konsumtif artinya masih mampu dalam memenuhi kebutuhan sekunder
bahkan tersier, namun sangat dikhawatirkan malah menjadi bumerang yang dapat
mengakibatkan runtuhnya ekonomi dari masing-masing subjek tersebut.
Masih pandangan subjektif dari saya,
Indonesia memang sudah cukup terorganisir, namun lihat carut-marut politik yang
ada di Indonesia. Sungguhlah jauh dengan negara-negara tetangga yang terhitung
sudah maju. Mungkin hal ini disebabkan oleh hal-hal struktural dalam politik
tersebut, Indonesia menjalankan pemerintahan republik presidensial multipartai yang demokratis.
Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia
didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaanlegislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR pernah menjadi lembaga tertinggi unikameral,
namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga
tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah
amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang terdiri dari 560 anggota DPR yang merupakan wakil rakyat
melalui Parpol, ditambah dengan 132 anggota DPD yang merupakan wakil provinsi
dari jalur independen. Anggota DPR dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima
tahun. Lembaga eksekutif berpusat pada presiden dan wakilnya serta kabinet.
Lembaga Yudikatif sejak masa
reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh MA, komisi yudisial, dan MK, termasuk pengaturan
administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menkumham tetap
dipertahankan.
Saya sendiri kurang mengerti dimanakah kelemahan
sistem politik di Indonesia, dan bagaimana solusinya. Saya hanya bisa melihat
gonjang-ganjing negara Indonesia dan tidak mampu, atau mungkin belum mampu dalam
turut campurnya keberlangsungan politik di negeri kita tercinta ini.
Soal pendidikan, kesehatan, lalu lintas, semuanya jauh
dibawah negara-negara maju, namun ini dapat dimaklumi karena sekali lagi,
Indonesia negara berkembang, belum maju. Baiknya agar dibenahi semua
komponen-komponen bangsa ini, agar terciptanya sebuah negara yang dapat
berkembang dengan pesat, dan menjadi semakin maju, untuk dapat dipandang di
mata dunia, dan diperhitungkan dalam kancah politik ekonomi serta sosial di jaringan internasional. Tentu saja semuanya harus bekerja sama dalam hal ini, baik
pemerintah, aparatur negara, dan juga rakyat Indonesia sendiri. Apabila semua
berjalan dengan mulus dan baik, niscaya negara yang rumornya “dianggap”
atlantis ini, akan kembali pada masa kejayaannya dulu. Amin